KOTA BOGOR
Pasal I
Nama
dan Lambang
1.
Organisasi ini bernama
Perguruan Pencak Silat Cakra Buana Indonesia (CBI) Kota Bogor.
2. Nama Organisasi ini diambil
berdasarkan prakarsa seorang pendiri PPS
CBI (Wira Rahayu) dan telah disetujui oleh para Pengurus
Pusat Perguruan Pencak Silat Cakra Buana Indonesia Kota Bogor.
3. Organisasi ini mempunyai
lambang/gambar sebuah anak panah berujung senjata kujang dengan latar
belakang Bola Dunia.
4. Lambang Organisasi ini bersegi
lima, mempunyai warna utama biru, kuning, dan merah dengan latar
belakang/dasar berwarna putih.
Pasal
II
Penjelasan
Makna Nama dan Lambang
1. Cakra mempunyai arti senjata, berasal
dari sebuah pusaka bernama senjata cakra yang hanya digunakan oleh satria
sejati apabila dalam keadaan terdesak, terpaksa, bahaya atau tidak ada pilihan
lain. Senjata tersebut merupakan senjata pemusnah atau penghancur kejahatan,
juga dapat digunakan untuk membuka hijab atau sebagai pembuka tabir sebuah misteri. Buana berarti dunia atau alam semesta
(jagat raya). Jadi Cakra Buana artinya adalah senjata dunia, secara spesifik dapat
mengandung arti senjata diri, benteng diri, pertahanan/perisai diri yaitu
kedamaian hati (perdamaian). Dalam hal ini bahwa Pencak Silat adalah warisan
leluhur nenek moyang bangsa Indonesia dan juga merupakan kebudayaan asli
Indonesia dapat menunjukan kehadirannya sebagai perisai bangsa dan negara
sehingga Pencak Silat tidak hanya dimiliki, diakui dan berkembang di dalam
negeri saja tetapi juga dapat diterima di dunia Internasional.
2.
Cakra
Buana dalam sejarah Bogor
adalah nama seorang putra Prabu Siliwangi (Sri Baduga Maharaja) yang sangat
memahami dunia persilatan. Setelah menunaikan ibadah haji ketanah suci Mekah
memiliki nama H. Abdullah Iman. Gelar nama lainnya adalah Sri Mangana, Ki Cakrabumi, Ki Samadullah, Walang Sungsang, Kilat Buana, Genter Bumi, Heulang Ruyuk dll. Berasal
dari kerajaan Pajajaran yang berpusat atau beribukota di Pakuan (Bogor),
wilayah kekuasaanya meliputi seluruh daerah Jawa Barat. Bersama-sama dengan
Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati (putra Lara Santang) dan Raja Sangara/Kian Santang/Gagak Lumayung mendirikan kerajaan Cirebon dan berhasil menyebarkan Agama Islam di
Jawa Barat.
3. Gambar anak panah mempunyai suatu makna
kecepatan dan ketepatan dalam bertindak. Senjata
Kujang merupakan merupakan senjata pusaka yang menjadi ciri khas Jawa Barat,
karena Perguruan tersebut lahir dan berdiri di Kota Bogor (Jawa Barat). Bola Dunia menggambarkan suatu tempat kehidupan dengan berbagai
macam bentuk kegiatannya masing-masing.
4. Dua Buah Garis Segi Lima melambangkan
penghayatan serta pengamalan ajaran agama (Rukun Islam) dan berjiwa Pancasila
(Pancasilais).
5.
Warna Biru melambangkan kesetiaan, ketabahan dan pengabdian.
Warna Kuning melambangkan keluhuran
budi pekerti serta kecerdasan.
Warna
Merah melambangkan keberanian di jalan yang benar.
Warna Putih
melambangkan kesucian, bersih jasmani dan rohani (lahir dan batin).
6.
Dua Buah Bintang mengapit Lingkaran Warna Biru melambangkan tanggal lahir/didirikannya PPS CBI
Kota Bogor,yaitu tanggal 20 (dua puluh). Titik
sebanyak 6 (enam) buah di senjata kujang mengandung
arti bulan ke enam, yaitu bulan Juni. Sembilan Belas huruf dalam CAKRA BUANA
INDONESIA, Sembilan
Garis dalam Bola Dunia dan Tiga Warna Utama biru, kuning dan merah melambangkan tahun 1993.
7.
Bintang yang terdiri dari Delapan Garis/Sudut mengandung arti penyebaran atau pengembangan PPS CBI Kota Bogor
mengikuti arah delapan penjuru mata angin dan diharapkan agar dapat diterima
oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pasal
III
Tempat
/ Tanggal Lahir, Didirikan, Diresmikan dan Lokasi Sekretariat
1.
Organisasi ini lahir/didirikan pada
tanggal 20 Juni 1993, bertempat di Jl. Pabaton Kp. Anyar Gg. Masjid No. 63
RT 2/3 Kelurahan Pabaton Kec. Kota Bogor Tengah 16121 Kotamadya DT II Bogor.
2.
Organisasi
ini diresmikan secara sah/legal di Puslitbang Gizi, Jl. Dr. Sumeru No. 63 Bogor
oleh Pengurus Cabang (Pengcab) IPSI Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor pada
tanggal 9 Januari 1994.
3.
Sekretariat Organisasi ini
yaitu :
3.1.
Pabaton Kp. Anyar Gg. Masjid
No. 63 Kode Pos 16121 Telp. (0251) 8313178 Bogor.
3.2.
SMP Negeri
12, Jl. Pemuda No. 63 Tanah Sareal Kode Pos 16161 Kota Bogor.
3.3.
SMP IT ABN,
Jl. Raya Taman Cimanggu Tanah Sareal Kode Pos 16161 Kota Bogor.
Pasal
IV
Azas,
Dasar dan Pedoman
1.
Organisasi berazaskan Pancasila.
2.
Organisasi berdasarkan atas
dasar musyawarah, kekeluargaan dan gotong – royong.
3.
Pedoman organisasi ini adalah Al – Qur’anul
Karim, Al Hadist, Ijma ulama dan Qiyas.
Pasal
V
Maksud
dan Tujuan
(Sumpah
Perguruan)
1.
Bertaqwa kepasa Tuhan Yang Maha
Esa.
2.
Mempererat Kesatuan dan
Persatuan.
3. Memelihara ajaran – ajaran
perguruan dalam mengembangkan dan melestarikan kebudayaan asli Indonesia.
4.
Membina watak ksatria,
berwibawa dan bermoral.
5.
Musyawarah dan menegakan
disiplin.
6.
Mengamankan serta menjaga tata
tertib.
7. Mencegah dekadensi moral
generasi muda terhadap pengaruh kebudayaan luar dengan penuh percaya diri dan
ber Pancasilais.
8.
Tidak berorientasi terhadap partai politik.
9.
Menghayati dan
mengamalkan Prasetya Pesilat Indonesia.
Pasal
VI
Sumber
Dana dan Usaha
1.
Keuangan didapat dari iuran
anggota yang besarnya ditentukan dengan persyaratan tertentu.
2.
Sumbangan dari para simpatisan
atau para donatur Pencak Silat dan hal – hal lain yang bersifat legal dan tidak
mengikat.
3.
Usaha dan merealisasikan maksud
dan tujuan di atas sebagaimana tertulis dalam pasal V ayat 1 s.d 9.
4. Melaksanakan segala yang
berguna bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya atas dasar
kekeluargaan dan gotong – royong.
5. Saling hormat menghormati dan
dapat bekerja sama dengan organisasi lain terutama yang sejenis. Juga dengan
aparat serta instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, keagamaan, sosial masyarakat dan lain sebagainya.
Pasal
VII
Pengurus
dan Anggota
1.
Kepengurusan Organisasi ini
yaitu :
1.1. Cakra Pandita Ratu (
Dewan Pembina )
1.2. Cakra Pandita (
Dewan
Pertimbangan )
1.3. Cakra Utama (
Dewan Pakar )
1.4. Cakra Pratama (
Dewan Pelatih )
1.5. Cakra Perdana (
Ketua )
1.6. Cakra Setia (
Sekretaris )
1.7. Cakra Prasetia (
Bendahara )
1.8. Cakra Wiyata (
Divisi Khusus
)
1.9. Cakra Lelana (
Divisi Umum )
2. Pengurus berakhir apabila
mengajukan pengunduran diri secara resmi, diberhentikan atau meninggal dunia.
3. Yang diterima menjadi angota
harus mengisi formulir pendaftaran / daftar ulang setelah memenuhi persyaratan
– persyaratan yang telah ditentukan.
4.
Anggota berhenti apabila
diberhentikan, mengundurkan diri secara hormat ( resmi ) atau wafat.
5.
Anggota terdiri dari : Anggota
Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
6. Pengurus
organisasi merupakan anggota luar biasa/anggota kehormatan yang berhak
menyandang sabuk/tingkatan sesuai dengan jabatan dalam kepengurusan organisasi
sebagaimana tercantum dalam pasal VII ayat 1 di atas.
7. Cakra
Perdana/Ketua, Cakra Setia/Sekretaris, dan Cakra Prasetia/Bendahara dapat
dibantu oleh seorang wakil atau lebih sesuai kebutuhan organisasi.
8.
Cakra
Wiyata/Divisi Khusus, dan Cakra Lelana/Divisi Umum dapat dibantu oleh beberapa
sub divisi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pasal
VIII
Penjelasan
Anggota
1.
Anggota biasa adalah anggota
yang aktif dalam organisasi.
2. Anggota Luar Biasa adalah para
Pengurus/Pembina/Pelatih, Anggota Simpatisan/Penyantun/Donatur Pencak Silat
yang bersimpati dan berpartisipasi terhadap organisasi.
3. Anggota Kehormatan adalah
anggota yang diangkat sebagai Pengayom, Pelindung, Penasehat ataupun Sesepuh
yang bersimpati kepada organisasi.
Pasal
IX
Kawajiban
Pengurus dan Anggota
1.
Patuh, setia dan konsekuen
terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2.
Membayar iuran wajib / sukarela
yang besarnya ditentukan dalam peraturan khusus.
3.
Menghormati sesama anggota dan
mentaati perintah Pembina / Pengurus.
4.
Menjalani setiap jadual latihan
dengan penuh disiplin.
5.
Mengadakan / mengikuti Ujian
Pembinaan anggota (JIPANG) dalam waktu yang telah ditetapkan untuk acara
Pelantikan Anggota ataupun Kenaikan Tingkat / Jabatan.
6.
Menghadiri suatu pertemuan ataupun upacara dalam rangka
evaluasi kerja dan mengikuti kegiatan biasa maupun kegiatan yang bersifat
sakral (Kegiatan Ritual Keagamaan Dll.).
7. Menjaga nama baik organisasi dan mengusahakan
adanya solidaritas antar anggota keluarga besar seperguruan.
8. Harus rajin, patuh, setia,
jujur, tekun dan sabar / tabah dalam mengikuti segala macam bentuk program kegiatan maupun
latihan.
9.
Memberi suri tauladan kepada
anggota baru.
Pasal
X
Penutup
1. Segala ketentuan / peraturan yang tidak
tercantum dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau
ketentuan tersendiri dan akan diadakan perubahan apabila suatu saat terdapat
kekurangan / kekeliruan.
2. Anggaran Dasar ini mulai
berlaku sejak disahkan oleh rapat Pengurus Perguruan Pencak Silat Cakra Buana
Indonesia Kota Bogor.
3. Disahkan di Bogor pada tanggal 29 Desember 2012.
3. Disahkan di Bogor pada tanggal 29 Desember 2012.
>~~*****~~>
ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERGURUAN PENCAK SILAT CAKRA BUANA INDONESIA (CBI)
KOTA BOGOR
Pasal
I
Atrribut
dan Pakaian Seragam
1. Atribut PPS CBI Kota bogor
adalah tanda – tanda khusus yang dinyatakan dalam bentuk lambang bendera dan
salam/hormat perguruan.
2. Lambang perguruan digunakan
pada bendera, kertas surat, stempel, plaket, vandel, badge dan benda – benda
lain yang membawa nama dan kehormatan PPS CBI Kota Bogor.
3.
Bendera CBI adalah bendera
berdasar warna putih yang berlambang CBI Kota Bogor yang merupakan lambang kehormatan
dan kebanggaan PPS CBI.
4.
Salam atau hormat perguruan
adalah cara penghormatan yang berlaku di jajaran PPS CBI Kota Bogor.
5. Bentuk dan makna atribut sudah
diatur dalam Anggaran Dasar PPS CBI Kota Bogor Pasal I dan Pasal II.
6.
Pakaian seragam pencak silat
yang digunakan berwarna hitam – hitam dengan plat lengan berukuran 2,5 cm
sesuai dengan warna sabuk/tingkatan masing–masing yang menjadi ciri khas
seragam PPS CBI dengan ukuran sabuk panjang 150 cm s/d 160 cm untuk Pesilat
Usia Dini (Paud) dan 175 cm s/d 185 cm untuk para Pesilat yang di atasnya.
7. Anggota Luar Biasa/Kehormatan maupun para Pembina/Pelatih dapat memakai seragam hitam – putih dengan plat lengan dan sabuk
hitam (Cakra Utama). Hitam – hitam tanpa plat lengan sabuk putih (Cakra Yudha), hitam – hitam tanpa plat lengan
sabuk oranye (Cakra Wiyata) dan seterusnya ke tingkatan yang lebih atas.
Pasal
II
Pengurus
1. Yang berhak menjadi pengurus
adalah anggota biasa yang dipilih dalam anggota rapat atau rapat pengurus.
2.
Periode kepengurusan ditentukan selama 4 (empat) tahun.
3.
Kepengurusan dapat dirubah /
diganti sewaktu – waktu berdasarkan rapat luar biasa.
4. Pengurus mengadakan rapat
evaluasi minimal dua kali dalam setahun da menyampaikan laporan
pertanggungjawaban setiap satu tahun sekali.
5.
Pengurus memberikan ide /
gagasan demi perkembangan dan kemajuan organisasi yang ideal.
6.
Pengurus mengusahakan / mencari
sumber – sumber pemasukan dana selain iuran para anggota.
7. Pengurus memperhatikan
kesejahteraan Pembina / Pelatih serta pembantu kesekretariatan dan para Pesilat
yang berprestasi.
Pasal
III
Dewan
– Dewan Pendukung CBI
1. Dewan – dewan pendukung
pengurus PPS CBI Kota bogor yang sesuai dengan jabatannya yaitu: Cakra Pandita
Ratu, Cakra Pandita, Cakra Utama dan Cakra Pratama.
2. Cakra Pandita Ratu adalah gelar
yang diberikan untuk Dewan Pembina, Cakra Pandita untuk Dewan Pertimbangan/Penyantun,
Cakra Utama untuk Dewan Pakar dan Cakra Pratama untuk Dewan Pelatih.
3. Jabatan kehormatan tertinggi
dalam PPS CBI Kota Bogor adalah Cakra Pandita Ratu atau dapat diartikan sebagai
Guru Besar ( Pewaris Perguruan /
Petinggi CBI ).
Pasal IV
Tugas
Serta Tanggung Jawab Dewan Pendukung dan Pengurus
1.
Cakra Pandita Ratu (Dewan Pembina)
1.1. Sebagai Penyelia program Pengurus.
1.2. Mengangkat / menentukan Guru Utama, Guru Muda, Pembina dan
Pelatih.
2.
Cakra Pandita (Dewan Pertimbangan).
2.1. Sebagai
penasehat dan penyantun.
2.2.
Pembimbing dan penasehat aspek teknis dan non teknis sesuai dengan keahliannya
masing-masing.
3.
Cakra Utama (Dewan Pakar)
3.1.
Mengkoordinir para pelatih dan asisten pelatih.
3.2. Membina
pelatih/instruktur/asisten sesuai keahlian atau jurusannya.
3.3. Menyampaikan/memberikan pengajuan pantas tidaknya pesilat untuk naik
tingkat/jabatan.
4.
Cakra Pratama (Dewan Pelatih)
4.1. Sebagai Pelatih/Instruktur Pencak
Silat sesuai bidangnya masing-masing.
4.2. Menggali
potensi pesilat dan membimbing sesuai jurusannya.
5.
Cakra Perdana (Ketua)
5.1. Sebagai
penanggungjawab seluruh kegiatan Organisasi.
5.2. Bekerja
sama dengan Cakra Setia dan Cakra Prasetia dalam menentukan kebijaksanaan
organisasi.
6.
Cakra Setia (Sekretaris)
6.1.
Melaksanakan administrasi kesekretariatan organisasi.
6.2. Menyusun
agenda kegiatan.
6.3.
Menyampaikan laporan kegiatan.
6.4. Mewakili
ketua apabila Cakra Perdana berhalangan.
7.
Cakra Prasetia (Bendahara)
7.1.
Melaksanakan dan menertibkan keuangan.
7.2. Mnyusun
dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
7.3.
Menyampaikan laporan keuangan kepada Cakra Perdana/Pengurus.
8.
Cakra Wiyata (Divisi Khusus)
8.1. Merancang
/ melaksanakan penelitian dan pengembangan (Litbang) secara teknis
lain yang berkaitan dengan organisasi
atau kepanitiaan maupun keanggotaan.
8.2.
Mengkoordinir teknis serta non teknis kepelatihan dan perwasit jurian Pencak
Silat.
8.3. Mengamati
seluruh aspek yang terkandung dalam pencak silat secara utuh, profesional dan
proporsional serta menempatkannya sesuai dengan
potensi atau bidangnya masing – masing.
8.4. Membuat
program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan menyusun anggaran biaya.
8.5. Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.
9.
Cakra Lelana (Divisi Umum)
9.1. Sebagai fasilitator
jaringan komunikasi (Jarkom) dan melakukan publikasi
secara umum tentang kepengurusan, anggota dan kegiatan organisasi kepada calon
anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, baik lisan
maupun tulisan melalui media masa, media elektonik, melalui jejaring sosial di dunia maya dan sebagainya.
9.2.
Mempersiapkan dan menertibkan dokumen-dokumen, baik berupa benda elektronika,
kamera Foto dan lain-lain.
9.3.
Menertibkan dan merawat peralatan-peralatan (perlengkapan) serta benda
inventaris
milik perguruan / organisasi.
9.4. Membantu
kesekretariatan, baik dalam penyampaian surat maupun lainnya.
9.5.
Mengajukan ide untuk perkembangan organisasi, menyusun anggaran biaya dan
menyampaikan laporan kegiatan.
Pasal
V
Pengurus
Cabang
Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak Silat
(KIBLAT)
1.
Melaksanakan tugas dan tanggung
jawab yangberpedoman kepada tugas serta tanggung jawab Dewan Pendukung dan
pengurus sebagaimana tertulis dalam pasal IV ayat 1 s/d 9 dalam Anggaran Rumah
Tangga
2.
Membuat struktur / bagan dan
nama organisasi yang sama dengan pusat dengan penyesuaian untuk cabang masing –
masing (PPS CBI KIBLAT ....)
3.
Melakukan pembakuan bersama
istilah, administrasi dan jurus serta melaksanakan program penerapan ilmu
pencak silat yang telah ditetapkan sesuai dengan tingkatannya berdasarkan
Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
4.
Pembentukan / Pelaksanaan
KIBLAT dilandasi atas dasar bentuk kerja sama yang jelas secara tertulis dan
ditanda tangani oleh pihak yang berkompeten.
5.
Membentuk kelompok / perwakilan
dalam melaksanakan tugas tertentu untuk membantu kebutuhan di pusat.
6.
Memberikan sumbangan/suntikan dana
khusus secara rutin ke pusat sesuai dengan kemampuan, proporsional serta
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus cabang / KIBLAT masing – masing.
7.
Mengirimkan para pesilat
sebagai perwakilan cabang / KIBLAT setempat untuk dipersiapkan menjadi calon
Pesilat Inti (PASTI) Cakra Buana Indonesia dan wajib menjalani Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak Silat (KIBLAT)
Cakra Buana Indonesia sesuai materi
yang telah ditetapkan.
8.
Menyampaikan laporan /
pemberitahuan ke pusat mengenai perkembangan organisasi beserta segala aktivitasnya
secara lisan maupun tertulis.
9.
Dapat bekerja sama dengan
pengurus KIBLAT / cabang lain dan diketahui oleh pengurus pusat untuk
menyelenggarakan berbagai macam bentuk kegiatan.
Pasal
VI
Syarat
– syarat Dasar dan Pokok Ajaran
1.
Melaksanakan ajaran Allah SWT
dan menjauhkan larangannya
2.
Harus sopan santun terhadap
kedua orang tua
3.
Menghormati Guru dan para
Pengurus Organisasi beserta sesama anggota lainnya
4.
Setia dan patuh kepada
bimbingan para anggota lama (Senior)
5.
Memulai
kegiatan/latihan dengan upacara khusus yang diawali dan diakhiri dengan berdo’a
6.
Memahami, menghayati serta
mengamalkan Tri Prasetia Pesilat Seluruh Dunia, Prasetia Pesilat Indonesia dan
Sumpah Perguruan Pencak Silat Cakra Buana Indonesia Kota Bogor
7.
Anggota yang jabatannya /
tingkatannya lebih rendah wajib melakukan salam/hormat perguruan dengan sikap yang baik kepada
anggota yang jabatannya / tingkatannya lebih tinggi. Anggota yang jabatannya / tingkatannya lebih tinggi
wajib membalasnya dengan salam/hormat perguruan dan sikap yang baik demi mempererat persaudaraan dalam keluarga besar
PPS CBI.
8.
Saling menghargai sesama
anggota, silih asah, silih asih, silih asuh dan tidak sombong, takabur, iri,
dengki serta sifat – sifat tercela lainnya
Pasal
VII
Ujian
Pembinaan Anggota
(JIPANG)
1.
Melaksanakan / mengikuti Ujian Pembinaan Anggota pada waktu yang
telah ditetapkan, baik siang maupun malam, yaitu Ujian menuju/menghadapi Rintangan pada Malam hari (Jurit Malam)
2.
Membentuk Panitia Ujian
Pembinaan Anggota minimal sebulan sebelum ujian dilakukan
3.
Mengadakan Survei terhadap
lokasi / tempat diselenggarakannya JIPANG
4.
Menjalin Koordinasi sekaligus
silaturahmi terhadap aparat atau tokoh – tokoh masyarakat setempat
5.
Melakukan suatu upacara sakral
/ ritual (do’a selamat) dilokasi ujian
Pasal
VIII
Persyaratan
Keanggotaan dan Calon Anggota
1.
Harus mentaati pasal IX dalam
Anggaran Dasar (AD)
2.
Membayar biaya pendaftaran, seragam
dll dan mengisi formulir / daftar ulang serta menyerahkan foto ukuran 2x3 (2
buah) dan 3x4 (2 buah) berseragam silat (berwarna)
3.
Mengikuti dan menjalani setiap
jadual kegiatan / latihan dengan segala kedisiplinan dan tata tertib yang akan
diatur kemudian
4.
Yang berhalangan hadir dalam
latihan / pertemuan harus memberitahukan secara lisan dan/tulisan melalui surat yang
diketahui atau di tanda tangani oleh orang tua / wali
5.
Yang tidak mengikuti latihan
tiga kali berturut – turut tanpa ada berita maka dianggap telah mengundurkan
diri secara tidak terhormat dan
diwajibkan mendaftar ulang apabila ingin masuk / aktif kembali
6.
Tiga bulan berturut – turut
tidak membayar iuran wajib / sukarela, maka dianggap indisipliner dan akan
dikenakan sanksi administrasi
7.
Melanggar ketentuan / tidak
disiplin maupun melakukan penyimpangan peraturan yang tertuang dalam AD / ART,
akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan jenis atau bentuk pelanggarannya
8.
Harus hadir dalam latihan /
pertemuan tepat pada waktu yang telah ditentukan dan harus selalu membawa kartu
anggota sebagai identitas diri
9.
Mengikuti / mempelajari seluruh
aspek yang terkandung dalam Pencak Silat dan memahami serta mendalami jurusan yang sesuai
dengan bakatnya masing – masing
10.
Selalu siap dan siaga dalam
latihan dengan berseragam lengkap dengan atributnya termasuk menjalani Training
Centre (TC) atau pemusatan latihan dengan penuh disiplin demi meraih prestasi
dan prestise Pencak Silat dalam semua katagori yang dipertandingkan /
dilombakan
Pasal
IX
Tata
Tertib dan Sanksi Anggota
(Cakra Satria, Cakra Muda, Cakra Madya, dan Cakra
Taruna )
1.
Datang ketempat latihan 30 (Tiga Puluh) menit sebelum kegiatan
/ latihan dimulai, persiapan untuk ganti pakaian dan absensi
kehadiran.
2.
Jika datang
terlambat, diwajibkan melapor kepada Cakra Utama /
Cakra Pratama dengan memberikan sikap salam/hormat perguruan dan siap menerima sanksi yang telah ditentukan.
3.
Diwajibkan
mengenakan pakaian seragam Pencak Silat lengkap beserta atributnya dan tidak
boleh memakai aksesoris serta tidak berkuku panjang.
4.
Memberi
khabar secara lisan maupun tulisan apabila berhalangan hadir dengan dibuktikan
oleh surat penjelasan yang ditanda tangani oleh orang tua/wali.
5.
Dilarang meninggalkan kegiatan
/ tempat latihan tanpa seizin Cakra Utama / Cakra Pratama
6.
Mempelajari,
memahami, menguasai, menghayati dan mengamalkan materi Kegiatan
Belajar dan Latihan Pencak Silat (Kiblat) yang telah diberikan, baik teori
maupun praktik.
7.
Mengikuti
segala macam bentuk program yang telah ditetapkan.
8.
Membayar iuran wajib / sukarela
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9.
Dilarang merokok dan membawa
hal – hal yang dapat mengganggu atau membahayakan dilokasi Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak Silat (Kiblat)
10.
Tidak
diperkenankan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu dan/atau membahayakan
Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak (Kiblat).
11.
Tidak diperkenankan pacaran dan
pelecehan seksual lainnya ditempat (lokasi) kegiatan / latihan
12.
Melakukan upacara/penghormatan
umum kepada Cakra Utama/Pratama dipimpin oleh Ketua Kiblat atau Pesilat yang memiliki jabatan/tingkatan sabuk tertinggi dan berdo’a sebelum / sesudah latihan
13.
Senantiasa
patuh serta hormat kepada Guru, Pembina, Pelatih, Instruktur, Mentor, Cakra
Utama / Cakra Pratama maupun sesama anggota lainnya.
14.
Apabila
selama 1 (satu) bulan atau lebih tidak mengikuti Kegiatan Belajar dan Latihan
Pencak Silat (Kiblat) tanpa ada khabar maupun berita, maka dianggap telah
mengundurkan diri secara tidak hormat sebagai Anggota Kiblat/Anggota PPS CBI
Kota Bogor dan apabila ingin masuk atau aktif kembali, diharuskan daftar ulang
sebagaimana Anggota Baru.
15.
Apabila melanggar ketentuan
yang berlaku sesuai AD / ART serta tata tertib tersebut, maka akan dikenakan sanksi /
hukuman baik berupa fisik maupun non fisik setimpal dengan perbuatannya
16.
Hal – hal lain akan diatur
kemudian dalam suatu peraturan khusus
Pasal
X
Tingkatan
Sabuk / Jabatan Anggota
1. Kuning : Cakra Satria
2. Hijau : Caka Muda
3. Biru : Cakra Madya
4. Coklat : Cakra Taruna
5. Merah : Cakra Pratama
6. Hitam
: Cakra Utama
7. Putih : Cakra Yudha
8. Oranye : Cakra Wiyata
9. Kuning Emas : Cakra Lelana
10. Hijau
Emas : Cakra Prasetya
11. Biru
Emas : Cakra Setya
12. Coklat Emas : Cakra Perdana
13. Merah Emas : Cakra Perwira
14. Hitam
Emas : Cakra Pandita
15. Putih
Emas : Cakra Pandita Ratu
Pasal XI
Penjelasan Makna Sabuk Yang
Digunakan
1. Kuning
Melambangkan kecerdasan keluhuran budi pekerti, maka setiap
anggota dibina agar cerdas dalam segala hal dan berbudi pekerti luhur serta
menjadi pembela kebenaran.
2. Hijau
Melambangkan perdamaian dan ketentraman, maka setiap anggota
yang menyandang sabuk hijau berkewajiban mendamaikan suatu perselisihan yang
bersifat negatif demi menentramkan keadaan.
3. Biru
Melambangkan ketabahan dan pengabdian, maka setiap anggota
yang menyandang sabuk biru berkewajiban untuk tetap tabah dalam menghadapi
segala cobaan dan mengabdi terhadap perguruan dengan setulus
hati tanpa dipaksakan oleh pihak-pihak lain.
4. Coklat
Melambangkan kecintaan dan kesetiaan, maka setiap anggota
yang menyandang sabuk coklat harus cinta dan setia terhadap Pencak Silat sesuai
dengan Sumpah Perguruan/ Prasetya Pesilat Indonesia.
5. Merah
Melambangkan keberanian dan keterbukaan, maka setiap anggota
yang menyandang sabuk merah harus berani mengembangkan perguruan secara terbuka
dengan menggunakan nama organisasi yang sama demi memperat rasa persatuan dan
kesatuan
6. Hitam
Melambangkan ketenangan dan keabadian/kekekalan, maka setiap
anggota yang menyandang sabuk hitam haruslah berjiwa besar dan tenang demi
kelangsungan dan ketegaran serta kekekalan perguruan Pencak Silat
7. Putih
Melambangkan kesucian, maka setiap anggota yang menyandang
sabuk putih harus bersih jasmani dan rohani demi mencapai tujuan yang ingin
dicapai.
8. Oranye
Melambangkan ketegaran, maka setiap anggota yang menyandang
sabuk oranye diharapkan selalu tegar dalam menghadapi suatu persoalan/masalah.
9. Kuning Emas
Melambangkan keceriaan, maka setiap anggota yang menyandang
sabuk kuning emas selalu berusaha tidak akan pernah memperlihatkan rasa malas,
sakit dan sedih.
10. Hijau Emas
Melambangkan keikhlasan hati, maka setiap anggota yang
menyandang sabuk hijau emas akan berjiwa tulus tanpa pamrih demi mencapai
kebenaran sejati.
11. Biru Emas
Melambangkan kekuatan dan ketabahan hati.
12. Coklat Emas
Melambangkan ketegaran hati.
13. Merah Emas
Melambangkan keterbukaan hati.
14. Hitam Emas
Melambangkan ketenangan hati.
15. Putih Emas
Melambangkan kebesaran jiwa raga demi mencapai keridhoan
dari Allah SWT (Mardhotillah) yang menjadi tujuan hidup umat manusia di dunia.
Pasal XII
Materi Kiblat Dalam Jabatan/Tingkatan Sabuk
KELAS
|
SABUK
|
PENGUASAAN MATERI KIBLAT
|
JABATAN/
TINGKATAN
|
1
|
KUNING
|
Mada : 1, 2, 9, 10
|
Cakra
Satria
|
2
|
KUNING
Strip I Hijau
|
Mada : 2, 4, 9, 10
|
Cakra
Satria
|
3
|
KUNING
Strip II Hijau
|
Mada : 5, 6, 9, 10
|
Cakra
Satria
|
4
|
KUNING
Strip
III Hijau
|
Mada : 7, 8, 9, 10
|
Cakra
Satria
|
5
|
HIJAU
|
Mala : 1
|
Cakra
Muda
|
6
|
HIJAU
Strip I Biru
|
Mala : 2
|
Cakra
Muda
|
7
|
HIJAU
Strip II Biru
|
Mala : 3 ~~~> Mada : 1, 2, 3, 4, 9. 10
|
Cakra
Muda
|
8
|
HIJAU
Strip
III Biru
|
Mala : 4 ~~~> Mada : 5, 6, 7, 8, 9, 10
|
Cakra
Muda
|
9
|
BIRU
|
Maju : 1
|
Cakra
Madya
|
10
|
COKLAT
|
Maju : 2
|
Cakra
Taruna
|
11
|
MERAH
|
Maju : 3
|
Cakra
Pratama
|
12
|
HITAM
|
Maju : 4
|
Cakra
Utama
|
13
|
PUTIH
|
Maju : 5
|
Cakra
Yudha
|
14
|
ORANYE
|
Maju : 6
|
Cakra
Wiyata
|
Pasal XIII
Materi Ujian Pembinaan Anggota (Jipang) Dan
Penggunaan Jabatan/Tingkatan Sabuk
1.
Materi Ujian
Pembinaan Anggota (Jipang), meliputi; Bimbingan Teori, Pengetahuan, dan
Kepemimpinan (Binter), Bimbingan Fisik dan Stamina (Binfis), Bimbingan
Keterampilan (Bintram), Bimbingan Pengusaan Jurus (Binrus), Bimbingan Mental
Spiritual (Bintalit), Bimbingan Menuju Rintangan Malam (Jurit Malam), Bimbingan
Bela Diri (Bimbel)/Sparing Partner, Bimbingan Instruktus/Pelatih (Bintur/Bimpel),
Bimbingan Olah Raga dan Silat Kesegaran Jasmani (Bimbor SKJ) dan bimbingan
lainnya sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi saat Jipang
diselenggarakan.
2.
Khusus untuk
para Pesilat Usia Dini (Paud), Jabatan/Tingkatan Sabuk pertama dan kedua
(Kuning dan Hijau) terlebih dahulu diberikan Strip I, II, dan III sebelum
meningkat ke jabatan/tingkatan selanjutnya yang lebih tinggi.
3.
Strip atau tingkatan dari sabuk
dapat saja dilalui / dilewati apabila anggota atau pesilat dianggap
sudah mampu / menguasai materi maupun
ilmu silat atau pengetahuan yang telah diberikan.
4.
Mada artinya
materi dasar, mala yaitu materi lanjutan, sedangkan maju adalah materi jurus
dan ujian.
5.
Untuk jabatan
pengurus organisasi sebagaimana yang tencantum dalam Anggaran Dasar pasal VII
dan Dewan – Dewan Pendukung CBI sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Rumah
Tangga pasal III dan pasal IV adalah merupakan gelar atau nama jabatan sebagai
anggota luar biasa/ kehormatan, bukan merupakan tingkatan sabuk seperti halnya
yang disandang oleh anggota biasa.
6.
Pengurus
organisasi, anggota baru yang sudah dewasa, anggota yang mendapatkan
penghargaan, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan berhak menyandang sabuk
putih (Cakra Yudha).
7.
Pesilat yang
menjadi atlit berprestasi hanya diperkenankan menggunakan sabuk putih saat
pertandingan/kejuaraan Pencak Silat dan pada saat latihan di Kiblat
masing-masing diwajibkan menggunakan sabuk sesuai dengan jabatan/tingkatan yang
di sandangnya.
Pasal XIV
Penutup
1.
Hal – hal yang tidak tercantum
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan diatur dalam pelaksanaan harian
dengan suatu pengarahan dan akan diadakan suatu perbaikan / perubahan apabila
suatu saat terdapat kekurangan ataupun kekeliruan
2.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai
berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Rapat Pengurus Perguruan Pencak Silat
Cakra Buana Indonesia Kota Bogor
3.
Disahkan Di Bogor pada tanggal 29 Desember 2012
SUSUNAN PENGURUS
PERGURUAN PENCAK SILAT CAKRA BUANA INDONESIA
(CBI) KOTA BOGOR
MASA BHAKTI 2013 – 2016
I.
DEWAN PEMBINA :
CPR. Wira Rahayu, S.Pd.,M.M.Pd.
II.
DEWAN
PERTIMBANGAN : CPT. Endang Suherman
III.
DEWAN PAKAR : 1. CU. Tian Hafid
2. CU. Bambang Karyadi, ST.
IV.
DEWAN PELATIH : 1. CP. Agus Sanjaya, S.Pd.I.
2. CP. Nandang Suherman, S.Pd.
V. KETUA :
CPA. Rusdian Safari, S.Pd.I.
VI.
SEKRETARIS : CST. Siti
Nurwahyuni, M.Kom.
VII.
BENDAHARA : CPT. Heri
Hidayat
VIII.
DIVISI KHUSUS
: CW. Kurniawan, A.Md.Graf.
IX.
DIVISI UMUM : 1. CL. Ade
Iskandar
2. CL. Asep Kurniawan
>~~*****~~>
PRASETYA PESILAT INDONESIA
1. KAMI
PESILAT INDONESIA ADALAH WARGA NEGARA YANG BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
DAN BERBUDI PEKERTI LUHUR
2. KAMI
PESILAT INDONESIA ADALAH WARGA NEGARA YANG MEMBELA DAN MENGAMALKAN PANCASILA
DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945
3. KAMI
PESILAT INDONESIA ADALAH PEJUANG YANG CINTA BANGSA DAN TANAH AIR INDONESIA
4. KAMI
PESILAT INDONESIA ADALAH PEJUANG YANG MENJUNJUNG TINGGI PERSAUDARAAN DAN
PERSATUAN BANGSA
5. KAMI
PESILAT INDONESIA ADALAH PEJUANG YANG SENANTIASA MENGEJAR KEMAJUAN DAN
BERKEPRIBADIAN INDONESIA
6. KAMI
PESILAT INDONESIA ADALAH KESATRIA YANG SENANTIASA MENEGAKKAN KEBENARAN
KEJUJURAN DAN KEADILAN
7. KAMI
PESILAT INDONESIA ADALAH KESATRIA YANG TAHAN UJI DALAM MENGHADAPI COBAAN DAN
GODAAN
>~~*****~~>
SUSUNAN PENGURUS
PERGURUAN PENCAK SILAT CAKRA BUANA INDONESIA
(CBI) KOTA BOGOR
MASA BHAKTI 2013 – 2016
I.
DEWAN PEMBINA (CAKRA PANDITA RATU)
CU. TIAN HAFIDZ
IV.
DEWAN PELATIH
(CAKRA PRATAMA)
V. KETUA
(CAKRA PERDANA)
VI.
SEKRETARIS
(CAKRA SETYA)
VII. BENDAHARA (CAKRA PRASETYA)
CPT. HERI HIDAYAT
CW. KURNIAWAN, A.Md.Graf.
IX.
DIVISI UMUM
(CAKRA LELANA)