KAWASAN BERMAKNA

SAMPURASUN.!! SALIRA LEBET DI WEWENGKON BLOG NU DIPERCANTEN SALAWASNA NUMBUL SINARENG TIASA KAWENTAR KAKONCARA KAJAMPARING KA ANGIN-ANGIN... SELAMAT ANDA TELAH MEMASUKI KAWASAN BLOG BERMAKNA NAN JAYA SEPANGJANG MASA DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Cakra Buana Indonesia

PENCAK SILAT

GURU SMPN 12

KOTA BOGOR

Pembelajaran Kelompok Peserta Didik

SMP IT ABN Kota Bogor

Kresna

Sang Raja Nan Cakra Manggala

LOGO

IPSI DAN CBI

JHS 20

Buitenzorg

Senin, 31 Desember 2012

AD/ART & Pengurus PPS CBI Kota Bogor 2013-2016


ANGGARAN DASAR (AD)
PERGURUAN PENCAK SILAT CAKRA BUANA INDONESIA (CBI)
KOTA BOGOR

Pasal I
Nama dan Lambang

1.      Organisasi ini bernama Perguruan Pencak Silat Cakra Buana Indonesia (CBI) Kota Bogor.
2.    Nama Organisasi ini diambil berdasarkan prakarsa seorang pendiri PPS CBI (Wira Rahayu) dan telah disetujui oleh para Pengurus Pusat Perguruan Pencak Silat Cakra Buana Indonesia Kota Bogor.
3.  Organisasi ini mempunyai lambang/gambar sebuah anak panah berujung senjata kujang dengan latar belakang Bola Dunia.
4.  Lambang Organisasi ini bersegi lima, mempunyai warna utama biru, kuning, dan merah dengan latar belakang/dasar berwarna putih.

Pasal II
Penjelasan Makna Nama dan Lambang

1.     Cakra mempunyai arti senjata, berasal dari sebuah pusaka bernama senjata cakra yang hanya digunakan oleh satria sejati apabila dalam keadaan terdesak, terpaksa, bahaya atau tidak ada pilihan lain. Senjata tersebut merupakan senjata pemusnah atau penghancur kejahatan, juga dapat digunakan untuk membuka hijab atau sebagai pembuka tabir sebuah misteri. Buana berarti dunia atau alam semesta (jagat raya). Jadi Cakra Buana artinya adalah senjata dunia, secara spesifik dapat mengandung arti senjata diri, benteng diri, pertahanan/perisai diri yaitu kedamaian hati (perdamaian). Dalam hal ini bahwa Pencak Silat adalah warisan leluhur nenek moyang bangsa Indonesia dan juga merupakan kebudayaan asli Indonesia dapat menunjukan kehadirannya sebagai perisai bangsa dan negara sehingga Pencak Silat tidak hanya dimiliki, diakui dan berkembang di dalam negeri saja tetapi juga dapat diterima di dunia Internasional.
2.      Cakra Buana dalam sejarah Bogor adalah nama seorang putra Prabu Siliwangi (Sri Baduga Maharaja) yang sangat memahami dunia persilatan. Setelah menunaikan ibadah haji ketanah suci Mekah memiliki nama H. Abdullah Iman. Gelar nama lainnya adalah Sri Mangana, Ki Cakrabumi, Ki Samadullah, Walang Sungsang, Kilat Buana, Genter Bumi, Heulang Ruyuk dll. Berasal dari kerajaan Pajajaran yang berpusat atau beribukota di Pakuan (Bogor), wilayah kekuasaanya meliputi seluruh daerah Jawa Barat. Bersama-sama dengan Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati (putra Lara Santang) dan Raja Sangara/Kian Santang/Gagak Lumayung mendirikan kerajaan Cirebon dan berhasil menyebarkan Agama Islam di Jawa Barat.
3.  Gambar anak panah mempunyai suatu makna kecepatan dan ketepatan dalam bertindak. Senjata Kujang merupakan merupakan senjata pusaka yang menjadi ciri khas Jawa Barat, karena Perguruan tersebut lahir dan berdiri di Kota Bogor (Jawa Barat). Bola Dunia menggambarkan suatu tempat kehidupan dengan berbagai macam bentuk kegiatannya masing-masing.
4.   Dua Buah Garis Segi Lima melambangkan penghayatan serta pengamalan ajaran agama (Rukun Islam) dan berjiwa Pancasila (Pancasilais).
5.      Warna Biru melambangkan kesetiaan, ketabahan dan pengabdian.
      Warna Kuning melambangkan keluhuran budi pekerti serta kecerdasan.
      Warna Merah melambangkan keberanian di jalan yang benar.
      Warna Putih melambangkan kesucian, bersih jasmani dan rohani (lahir dan batin).

6.      Dua Buah Bintang mengapit Lingkaran Warna Biru melambangkan tanggal lahir/didirikannya PPS CBI Kota Bogor,yaitu tanggal 20 (dua puluh). Titik sebanyak 6 (enam) buah di senjata kujang mengandung arti bulan ke enam,  yaitu bulan Juni. Sembilan Belas huruf dalam CAKRA BUANA INDONESIA, Sembilan Garis dalam Bola Dunia dan Tiga Warna Utama biru, kuning dan merah melambangkan tahun 1993.
7.      Bintang yang terdiri dari Delapan Garis/Sudut mengandung arti penyebaran atau pengembangan PPS CBI Kota Bogor mengikuti arah delapan penjuru mata angin dan diharapkan agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pasal III
Tempat / Tanggal Lahir, Didirikan, Diresmikan dan Lokasi Sekretariat

1.      Organisasi ini lahir/didirikan pada tanggal 20 Juni 1993, bertempat di Jl. Pabaton Kp. Anyar Gg. Masjid No. 63 RT 2/3 Kelurahan Pabaton Kec. Kota Bogor Tengah 16121 Kotamadya DT II Bogor.
2.      Organisasi ini diresmikan secara sah/legal di Puslitbang Gizi, Jl. Dr. Sumeru No. 63 Bogor oleh Pengurus Cabang (Pengcab) IPSI Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor pada tanggal 9 Januari 1994.
3.      Sekretariat Organisasi ini yaitu :
3.1.       Pabaton Kp. Anyar Gg. Masjid No. 63 Kode Pos 16121 Telp. (0251) 8313178 Bogor.
3.2.       SMP Negeri 12, Jl. Pemuda No. 63 Tanah Sareal Kode Pos 16161 Kota Bogor.
3.3.       SMP IT ABN, Jl. Raya Taman Cimanggu Tanah Sareal Kode Pos 16161 Kota Bogor.

Pasal IV
Azas, Dasar dan Pedoman

1.      Organisasi berazaskan Pancasila.
2.      Organisasi berdasarkan atas dasar musyawarah, kekeluargaan dan gotong – royong.
3.      Pedoman organisasi ini adalah Al – Qur’anul Karim, Al Hadist, Ijma ulama dan Qiyas.

Pasal V
Maksud dan Tujuan
(Sumpah Perguruan)

1.      Bertaqwa kepasa Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mempererat Kesatuan dan Persatuan.
3.  Memelihara ajaran – ajaran perguruan dalam mengembangkan dan melestarikan kebudayaan asli Indonesia.
4.      Membina watak ksatria, berwibawa dan bermoral.
5.      Musyawarah dan menegakan disiplin.
6.      Mengamankan serta menjaga tata tertib.
7.    Mencegah dekadensi moral generasi muda terhadap pengaruh kebudayaan luar dengan penuh percaya diri dan ber Pancasilais.
8.      Tidak berorientasi terhadap partai politik.
9.      Menghayati dan mengamalkan Prasetya Pesilat Indonesia.

Pasal VI
Sumber Dana dan Usaha

1.      Keuangan didapat dari iuran anggota yang besarnya ditentukan dengan persyaratan tertentu.
2.      Sumbangan dari para simpatisan atau para donatur Pencak Silat dan hal – hal lain yang bersifat legal dan tidak mengikat.
3.      Usaha dan merealisasikan maksud dan tujuan di atas sebagaimana tertulis dalam pasal V ayat 1 s.d 9.
4.    Melaksanakan segala yang berguna bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya atas dasar kekeluargaan dan gotong – royong.
5.    Saling hormat menghormati dan dapat bekerja sama dengan organisasi lain terutama yang sejenis. Juga dengan aparat serta instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, keagamaan, sosial masyarakat dan lain sebagainya.


Pasal VII
Pengurus dan Anggota

1.      Kepengurusan Organisasi ini yaitu :

1.1. Cakra Pandita Ratu    ( Dewan Pembina )
1.2. Cakra Pandita            ( Dewan
                                           Pertimbangan )
1.3. Cakra Utama              ( Dewan Pakar )
1.4. Cakra Pratama            ( Dewan Pelatih )
1.5. Cakra Perdana            ( Ketua )
1.6. Cakra Setia                 ( Sekretaris )
1.7. Cakra Prasetia            ( Bendahara )
1.8. Cakra Wiyata             ( Divisi Khusus )
1.9. Cakra Lelana              ( Divisi Umum )


2.   Pengurus berakhir apabila mengajukan pengunduran diri secara resmi, diberhentikan atau meninggal dunia.
3.  Yang diterima menjadi angota harus mengisi formulir pendaftaran / daftar ulang setelah memenuhi persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan.
4.      Anggota berhenti apabila diberhentikan, mengundurkan diri secara hormat ( resmi ) atau wafat. 
5.      Anggota terdiri dari : Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
6.  Pengurus organisasi merupakan anggota luar biasa/anggota kehormatan yang berhak menyandang sabuk/tingkatan sesuai dengan jabatan dalam kepengurusan organisasi sebagaimana tercantum dalam pasal VII ayat 1 di atas.
7.   Cakra Perdana/Ketua, Cakra Setia/Sekretaris, dan Cakra Prasetia/Bendahara dapat dibantu oleh seorang wakil atau lebih sesuai kebutuhan organisasi.
8.      Cakra Wiyata/Divisi Khusus, dan Cakra Lelana/Divisi Umum dapat dibantu oleh beberapa sub divisi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Pasal VIII
Penjelasan Anggota

1.      Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam organisasi.
2.  Anggota Luar Biasa adalah para Pengurus/Pembina/Pelatih, Anggota Simpatisan/Penyantun/Donatur Pencak Silat yang bersimpati dan berpartisipasi terhadap organisasi.
3.   Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat sebagai Pengayom, Pelindung, Penasehat ataupun Sesepuh yang bersimpati kepada organisasi.

Pasal IX
Kawajiban Pengurus dan Anggota

1.      Patuh, setia dan konsekuen terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2.      Membayar iuran wajib / sukarela yang besarnya ditentukan dalam peraturan khusus.
3.      Menghormati sesama anggota dan mentaati perintah Pembina / Pengurus.
4.      Menjalani setiap jadual latihan dengan penuh disiplin.
5.      Mengadakan / mengikuti Ujian Pembinaan anggota (JIPANG) dalam waktu yang telah ditetapkan untuk acara Pelantikan Anggota ataupun Kenaikan Tingkat / Jabatan.
6.      Menghadiri suatu  pertemuan ataupun upacara dalam rangka evaluasi kerja dan mengikuti kegiatan biasa maupun kegiatan yang bersifat sakral (Kegiatan Ritual Keagamaan Dll.).
7.  Menjaga nama baik organisasi dan mengusahakan adanya solidaritas antar anggota keluarga besar seperguruan.
8.     Harus rajin, patuh, setia, jujur, tekun dan sabar / tabah dalam mengikuti segala macam bentuk program kegiatan maupun latihan.
9.      Memberi suri tauladan kepada anggota baru.

Pasal X
Penutup

1.     Segala ketentuan / peraturan yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan tersendiri dan akan diadakan perubahan apabila suatu saat terdapat kekurangan / kekeliruan.
2.   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan oleh rapat Pengurus Perguruan Pencak Silat Cakra Buana Indonesia Kota Bogor. 
3.      Disahkan di Bogor pada tanggal 29 Desember 2012. 

>~~*****~~>

ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERGURUAN PENCAK SILAT CAKRA BUANA INDONESIA (CBI)
KOTA BOGOR

Pasal I
Atrribut dan Pakaian Seragam

1.   Atribut PPS CBI Kota bogor adalah tanda – tanda khusus yang dinyatakan dalam bentuk lambang bendera dan salam/hormat perguruan.
2.     Lambang perguruan digunakan pada bendera, kertas surat, stempel, plaket, vandel, badge dan benda – benda lain yang membawa nama dan kehormatan PPS CBI Kota Bogor.
3.      Bendera CBI adalah bendera berdasar warna putih yang berlambang CBI Kota Bogor yang merupakan lambang kehormatan dan kebanggaan PPS CBI.
4.      Salam atau hormat perguruan adalah cara penghormatan yang berlaku di jajaran PPS CBI Kota Bogor.
5.     Bentuk dan makna atribut sudah diatur dalam Anggaran Dasar PPS CBI Kota Bogor Pasal I dan Pasal II.
6.      Pakaian seragam pencak silat yang digunakan berwarna hitam – hitam dengan plat lengan berukuran 2,5 cm sesuai dengan warna sabuk/tingkatan masing–masing yang menjadi ciri khas seragam PPS CBI dengan ukuran sabuk panjang 150 cm s/d 160 cm untuk Pesilat Usia Dini (Paud) dan 175 cm s/d 185 cm untuk para Pesilat yang di atasnya.
7.   Anggota Luar Biasa/Kehormatan maupun para Pembina/Pelatih dapat memakai seragam hitam – putih dengan plat lengan dan sabuk hitam (Cakra Utama). Hitam – hitam tanpa plat lengan sabuk putih (Cakra Yudha), hitam – hitam tanpa plat lengan sabuk oranye (Cakra Wiyata) dan seterusnya ke tingkatan yang lebih atas.

Pasal II
Pengurus

1.   Yang berhak menjadi pengurus adalah anggota biasa yang dipilih dalam anggota rapat atau rapat pengurus.
2.      Periode kepengurusan ditentukan selama 4 (empat) tahun.
3.      Kepengurusan dapat dirubah / diganti sewaktu – waktu berdasarkan rapat luar biasa.
4.  Pengurus mengadakan rapat evaluasi minimal dua kali dalam setahun da menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap satu tahun sekali.
5.      Pengurus memberikan ide / gagasan demi perkembangan dan kemajuan organisasi yang ideal.
6.      Pengurus mengusahakan / mencari sumber – sumber pemasukan dana selain iuran para anggota.
7.  Pengurus memperhatikan kesejahteraan Pembina / Pelatih serta pembantu kesekretariatan dan para Pesilat yang berprestasi.

Pasal III
Dewan – Dewan Pendukung CBI

1.     Dewan – dewan pendukung pengurus PPS CBI Kota bogor yang sesuai dengan jabatannya yaitu: Cakra Pandita Ratu, Cakra Pandita, Cakra Utama dan Cakra Pratama.
2.   Cakra Pandita Ratu adalah gelar yang diberikan untuk Dewan Pembina, Cakra Pandita untuk Dewan Pertimbangan/Penyantun, Cakra Utama untuk Dewan Pakar dan Cakra Pratama untuk Dewan Pelatih.
3.  Jabatan kehormatan tertinggi dalam PPS CBI Kota Bogor adalah Cakra Pandita Ratu atau dapat diartikan sebagai Guru Besar ( Pewaris Perguruan / Petinggi CBI ).
                                                                                  

Pasal IV
Tugas Serta Tanggung Jawab Dewan Pendukung dan Pengurus
                          
1.       Cakra Pandita Ratu (Dewan Pembina)
1.1. Sebagai Penyelia program Pengurus.
1.2. Mengangkat / menentukan Guru Utama, Guru Muda, Pembina dan Pelatih.
2.       Cakra Pandita (Dewan Pertimbangan).
2.1. Sebagai penasehat dan penyantun.
2.2. Pembimbing dan penasehat aspek teknis dan non teknis sesuai dengan keahliannya
       masing-masing.
3.       Cakra Utama (Dewan Pakar)
3.1. Mengkoordinir para pelatih dan asisten pelatih.
3.2. Membina pelatih/instruktur/asisten sesuai keahlian atau jurusannya.
3.3. Menyampaikan/memberikan pengajuan pantas tidaknya pesilat untuk naik tingkat/jabatan.
4.       Cakra Pratama (Dewan Pelatih)
4.1. Sebagai Pelatih/Instruktur Pencak Silat sesuai bidangnya masing-masing.
4.2. Menggali potensi pesilat dan membimbing sesuai jurusannya.
5.       Cakra Perdana (Ketua)
5.1. Sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Organisasi.
5.2. Bekerja sama dengan Cakra Setia dan Cakra Prasetia dalam menentukan kebijaksanaan
       organisasi.
6.       Cakra Setia (Sekretaris)
6.1. Melaksanakan administrasi kesekretariatan organisasi.
6.2. Menyusun agenda kegiatan.
6.3. Menyampaikan laporan kegiatan.
6.4. Mewakili ketua apabila Cakra Perdana berhalangan.
7.       Cakra Prasetia (Bendahara)
7.1. Melaksanakan dan menertibkan keuangan.
7.2. Mnyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
7.3. Menyampaikan laporan keuangan kepada Cakra Perdana/Pengurus.
8.       Cakra Wiyata (Divisi Khusus)
8.1. Merancang / melaksanakan penelitian dan pengembangan (Litbang) secara teknis
       lain yang berkaitan dengan organisasi atau kepanitiaan maupun keanggotaan.
8.2. Mengkoordinir teknis serta non teknis kepelatihan dan perwasit jurian Pencak Silat.
8.3. Mengamati seluruh aspek yang terkandung dalam pencak silat secara utuh, profesional dan
       proporsional serta menempatkannya sesuai dengan potensi atau bidangnya masing – masing.
8.4. Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan menyusun anggaran biaya.
 8.5. Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.
9.       Cakra Lelana (Divisi Umum)
9.1. Sebagai fasilitator jaringan komunikasi (Jarkom) dan melakukan publikasi secara umum tentang kepengurusan, anggota dan kegiatan organisasi kepada calon anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, baik lisan maupun tulisan melalui media masa, media elektonik, melalui jejaring sosial di dunia maya dan sebagainya.
9.2. Mempersiapkan dan menertibkan dokumen-dokumen, baik berupa benda elektronika,
       kamera Foto dan lain-lain.
9.3. Menertibkan dan merawat peralatan-peralatan (perlengkapan) serta benda inventaris
       milik perguruan / organisasi.
9.4. Membantu kesekretariatan, baik dalam penyampaian surat maupun lainnya.
9.5. Mengajukan ide untuk perkembangan organisasi, menyusun anggaran biaya dan
       menyampaikan laporan kegiatan.

 Pasal V
Pengurus Cabang
Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak Silat
(KIBLAT)

1.          Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yangberpedoman kepada tugas serta tanggung jawab Dewan Pendukung dan pengurus sebagaimana tertulis dalam pasal IV ayat 1 s/d 9 dalam Anggaran Rumah Tangga
2.          Membuat struktur / bagan dan nama organisasi yang sama dengan pusat dengan penyesuaian untuk cabang masing – masing (PPS CBI KIBLAT ....)
3.          Melakukan pembakuan bersama istilah, administrasi dan jurus serta melaksanakan program penerapan ilmu pencak silat yang telah ditetapkan sesuai dengan tingkatannya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
4.          Pembentukan / Pelaksanaan KIBLAT dilandasi atas dasar bentuk kerja sama yang jelas secara tertulis dan ditanda tangani oleh pihak yang berkompeten.
5.          Membentuk kelompok / perwakilan dalam melaksanakan tugas tertentu untuk membantu kebutuhan di pusat.
6.          Memberikan sumbangan/suntikan dana khusus secara rutin ke pusat sesuai dengan kemampuan, proporsional serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus cabang / KIBLAT masing – masing.
7.          Mengirimkan para pesilat sebagai perwakilan cabang / KIBLAT setempat untuk dipersiapkan menjadi calon Pesilat Inti (PASTI) Cakra Buana Indonesia dan wajib menjalani Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak Silat (KIBLAT) Cakra Buana Indonesia sesuai materi yang telah ditetapkan.
8.          Menyampaikan laporan / pemberitahuan ke pusat mengenai perkembangan organisasi beserta segala aktivitasnya secara lisan maupun tertulis.
9.          Dapat bekerja sama dengan pengurus KIBLAT / cabang lain dan diketahui oleh pengurus pusat untuk menyelenggarakan berbagai macam bentuk kegiatan.

Pasal VI
Syarat – syarat Dasar dan Pokok Ajaran

1.          Melaksanakan ajaran Allah SWT dan menjauhkan larangannya
2.          Harus sopan santun terhadap kedua orang tua
3.          Menghormati Guru dan para Pengurus Organisasi beserta sesama anggota lainnya
4.          Setia dan patuh kepada bimbingan para anggota lama (Senior)
5.          Memulai kegiatan/latihan dengan upacara khusus yang diawali dan diakhiri dengan berdo’a
6.          Memahami, menghayati serta mengamalkan Tri Prasetia Pesilat Seluruh Dunia, Prasetia Pesilat Indonesia dan Sumpah Perguruan Pencak Silat Cakra Buana Indonesia Kota Bogor
7.          Anggota yang jabatannya / tingkatannya lebih rendah wajib melakukan salam/hormat perguruan dengan sikap yang baik kepada anggota yang jabatannya / tingkatannya lebih tinggi. Anggota yang jabatannya / tingkatannya lebih tinggi wajib membalasnya dengan salam/hormat perguruan dan sikap yang baik demi mempererat persaudaraan dalam keluarga besar PPS CBI.
8.          Saling menghargai sesama anggota, silih asah, silih asih, silih asuh dan tidak sombong, takabur, iri, dengki serta sifat – sifat tercela lainnya

Pasal VII
Ujian Pembinaan Anggota
(JIPANG)

1.          Melaksanakan / mengikuti Ujian Pembinaan Anggota pada waktu yang telah ditetapkan, baik siang maupun malam, yaitu Ujian menuju/menghadapi Rintangan pada Malam hari (Jurit Malam)
2.          Membentuk Panitia Ujian Pembinaan Anggota minimal sebulan sebelum ujian dilakukan
3.          Mengadakan Survei terhadap lokasi / tempat diselenggarakannya JIPANG
4.          Menjalin Koordinasi sekaligus silaturahmi terhadap aparat atau tokoh – tokoh masyarakat setempat
5.          Melakukan suatu upacara sakral / ritual (do’a selamat) dilokasi ujian

 Pasal VIII
Persyaratan Keanggotaan dan Calon Anggota

1.          Harus mentaati pasal IX dalam Anggaran Dasar (AD)
2.          Membayar biaya pendaftaran, seragam dll dan mengisi formulir / daftar ulang serta menyerahkan foto ukuran 2x3 (2 buah) dan 3x4 (2 buah) berseragam silat (berwarna)
3.          Mengikuti dan menjalani setiap jadual kegiatan / latihan dengan segala kedisiplinan dan tata tertib yang akan diatur kemudian
4.          Yang berhalangan hadir dalam latihan / pertemuan harus memberitahukan secara lisan dan/tulisan melalui surat yang diketahui atau di tanda tangani oleh orang tua / wali
5.          Yang tidak mengikuti latihan tiga kali berturut – turut tanpa ada berita maka dianggap telah mengundurkan diri secara  tidak terhormat dan diwajibkan mendaftar ulang apabila ingin masuk / aktif kembali
6.          Tiga bulan berturut – turut tidak membayar iuran wajib / sukarela, maka dianggap indisipliner dan akan dikenakan sanksi administrasi
7.          Melanggar ketentuan / tidak disiplin maupun melakukan penyimpangan peraturan yang tertuang dalam AD / ART, akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan jenis atau bentuk pelanggarannya
8.          Harus hadir dalam latihan / pertemuan tepat pada waktu yang telah ditentukan dan harus selalu membawa kartu anggota sebagai identitas diri
9.          Mengikuti / mempelajari seluruh aspek yang terkandung dalam Pencak Silat dan memahami serta mendalami jurusan yang sesuai dengan bakatnya masing – masing
10.      Selalu siap dan siaga dalam latihan dengan berseragam lengkap dengan atributnya termasuk menjalani Training Centre (TC) atau pemusatan latihan dengan penuh disiplin demi meraih prestasi dan prestise Pencak Silat dalam semua katagori yang dipertandingkan / dilombakan

Pasal IX
Tata Tertib dan Sanksi Anggota
(Cakra Satria, Cakra Muda, Cakra Madya, dan Cakra Taruna )

1.          Datang ketempat latihan 30 (Tiga Puluh) menit sebelum kegiatan / latihan dimulai, persiapan untuk ganti pakaian dan absensi kehadiran.
2.          Jika datang terlambat, diwajibkan melapor kepada Cakra Utama / Cakra Pratama dengan memberikan sikap salam/hormat perguruan dan siap menerima sanksi yang telah ditentukan.
3.          Diwajibkan mengenakan pakaian seragam Pencak Silat lengkap beserta atributnya dan tidak boleh memakai aksesoris serta tidak berkuku panjang.
4.          Memberi khabar secara lisan maupun tulisan apabila berhalangan hadir dengan dibuktikan oleh surat penjelasan yang ditanda tangani oleh orang tua/wali.
5.          Dilarang meninggalkan kegiatan / tempat latihan tanpa seizin Cakra Utama / Cakra Pratama
6.          Mempelajari, memahami, menguasai, menghayati dan mengamalkan materi Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak Silat (Kiblat) yang telah diberikan, baik teori maupun praktik.
7.          Mengikuti segala macam bentuk program yang telah ditetapkan.
8.          Membayar iuran wajib / sukarela sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9.          Dilarang merokok dan membawa hal – hal yang dapat mengganggu atau membahayakan dilokasi Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak Silat (Kiblat)
10.      Tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu dan/atau membahayakan Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak (Kiblat).
11.      Tidak diperkenankan pacaran dan pelecehan seksual lainnya ditempat (lokasi) kegiatan /  latihan
12.      Melakukan upacara/penghormatan umum kepada Cakra Utama/Pratama dipimpin oleh Ketua Kiblat atau Pesilat yang memiliki jabatan/tingkatan sabuk tertinggi dan berdo’a sebelum / sesudah latihan
13.      Senantiasa patuh serta hormat kepada Guru, Pembina, Pelatih, Instruktur, Mentor, Cakra Utama / Cakra Pratama maupun sesama anggota lainnya.
14.      Apabila selama 1 (satu) bulan atau lebih tidak mengikuti Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak Silat (Kiblat) tanpa ada khabar maupun berita, maka dianggap telah mengundurkan diri secara tidak hormat sebagai Anggota Kiblat/Anggota PPS CBI Kota Bogor dan apabila ingin masuk atau aktif kembali, diharuskan daftar ulang sebagaimana Anggota Baru.
15.      Apabila melanggar ketentuan yang berlaku sesuai AD / ART serta tata tertib tersebut, maka akan dikenakan sanksi / hukuman baik berupa fisik maupun non fisik setimpal dengan perbuatannya
16.      Hal – hal lain akan diatur kemudian dalam suatu peraturan khusus
 
Pasal X
Tingkatan Sabuk / Jabatan Anggota

1.      Kuning                  :  Cakra Satria
2.      Hijau                     :  Caka Muda
3.      Biru                       :  Cakra Madya
4.      Coklat                   :  Cakra Taruna
5.      Merah                    :  Cakra Pratama
6.      Hitam                    :  Cakra Utama
7.      Putih                      :  Cakra Yudha
8.      Oranye                  :  Cakra Wiyata
9.      Kuning Emas         :  Cakra Lelana
10.  Hijau Emas            :  Cakra Prasetya
11.  Biru Emas             :  Cakra Setya
12.  Coklat Emas          :  Cakra Perdana
13.  Merah Emas          :  Cakra Perwira
14.  Hitam Emas          :  Cakra Pandita
15.  Putih Emas            :  Cakra Pandita Ratu


Pasal XI
Penjelasan Makna Sabuk Yang Digunakan
1.       Kuning
Melambangkan kecerdasan keluhuran budi pekerti, maka setiap anggota dibina agar cerdas dalam segala hal dan berbudi pekerti luhur serta menjadi pembela kebenaran.
2.       Hijau
Melambangkan perdamaian dan ketentraman, maka setiap anggota yang menyandang sabuk hijau berkewajiban mendamaikan suatu perselisihan yang bersifat negatif demi menentramkan keadaan.
3.       Biru
Melambangkan ketabahan dan pengabdian, maka setiap anggota yang menyandang sabuk biru berkewajiban untuk tetap tabah dalam menghadapi segala cobaan  dan  mengabdi  terhadap perguruan dengan setulus hati tanpa  dipaksakan oleh pihak-pihak lain.
4.       Coklat
Melambangkan kecintaan dan kesetiaan, maka setiap anggota yang menyandang sabuk coklat harus cinta dan setia terhadap Pencak Silat sesuai dengan Sumpah Perguruan/ Prasetya Pesilat Indonesia.
5.       Merah
Melambangkan keberanian dan keterbukaan, maka setiap anggota yang menyandang sabuk merah harus berani mengembangkan perguruan secara terbuka dengan menggunakan nama organisasi yang sama demi memperat rasa persatuan dan kesatuan
6.       Hitam
Melambangkan ketenangan dan keabadian/kekekalan, maka setiap anggota yang menyandang sabuk hitam haruslah berjiwa besar dan tenang demi kelangsungan dan ketegaran serta kekekalan perguruan Pencak Silat
7.       Putih
Melambangkan kesucian, maka setiap anggota yang menyandang sabuk putih harus bersih jasmani dan rohani demi mencapai tujuan yang ingin dicapai.
8.       Oranye
Melambangkan ketegaran, maka setiap anggota yang menyandang sabuk oranye diharapkan selalu tegar dalam menghadapi suatu persoalan/masalah.
9.       Kuning Emas
Melambangkan keceriaan, maka setiap anggota yang menyandang sabuk kuning emas selalu berusaha tidak akan pernah memperlihatkan rasa malas, sakit dan sedih.
10.   Hijau Emas
Melambangkan keikhlasan hati, maka setiap anggota yang menyandang sabuk hijau emas akan berjiwa tulus tanpa pamrih demi mencapai kebenaran sejati.
 11.   Biru Emas
Melambangkan kekuatan dan ketabahan hati.
12.   Coklat Emas
Melambangkan ketegaran hati.
13.   Merah Emas
Melambangkan keterbukaan hati.
14.   Hitam Emas
Melambangkan ketenangan hati.
15.   Putih Emas
Melambangkan kebesaran jiwa raga demi mencapai keridhoan dari Allah SWT (Mardhotillah) yang menjadi tujuan hidup umat manusia di dunia.
                                                                                      


Pasal XII
Materi Kiblat Dalam Jabatan/Tingkatan Sabuk

KELAS
SABUK
PENGUASAAN  MATERI KIBLAT
JABATAN/
TINGKATAN
1
KUNING
Mada : 1, 2, 9, 10
Cakra Satria
2
KUNING
Strip   I Hijau
Mada : 2, 4, 9, 10
Cakra Satria
3
KUNING
Strip  II Hijau
Mada : 5, 6, 9, 10
Cakra Satria
4
KUNING 
Strip III Hijau
Mada : 7, 8, 9, 10
Cakra Satria
5
  HIJAU
Mala : 1
Cakra Muda
6
HIJAU
Strip   I Biru
Mala : 2
Cakra Muda
7
HIJAU
Strip  II Biru
Mala : 3 ~~~> Mada : 1, 2, 3, 4, 9. 10
Cakra Muda
8
HIJAU
Strip III Biru
Mala : 4 ~~~> Mada : 5, 6, 7, 8, 9, 10
Cakra Muda
9
  BIRU
Maju : 1
Cakra Madya
10
  COKLAT
Maju : 2
Cakra Taruna
11
 MERAH
Maju : 3
Cakra Pratama
12
 HITAM
Maju : 4
Cakra Utama
13
  PUTIH
Maju : 5
Cakra Yudha
14
ORANYE
Maju : 6
Cakra Wiyata
                                                                                                                                         
Pasal XIII
Materi Ujian Pembinaan Anggota (Jipang) Dan Penggunaan Jabatan/Tingkatan Sabuk

1.        Materi Ujian Pembinaan Anggota (Jipang), meliputi; Bimbingan Teori, Pengetahuan, dan Kepemimpinan (Binter), Bimbingan Fisik dan Stamina (Binfis), Bimbingan Keterampilan (Bintram), Bimbingan Pengusaan Jurus (Binrus), Bimbingan Mental Spiritual (Bintalit), Bimbingan Menuju Rintangan Malam (Jurit Malam), Bimbingan Bela Diri (Bimbel)/Sparing Partner, Bimbingan Instruktus/Pelatih (Bintur/Bimpel), Bimbingan Olah Raga dan Silat Kesegaran Jasmani (Bimbor SKJ) dan bimbingan lainnya sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi saat Jipang diselenggarakan.
2.        Khusus untuk para Pesilat Usia Dini (Paud), Jabatan/Tingkatan Sabuk pertama dan kedua (Kuning dan Hijau) terlebih dahulu diberikan Strip I, II, dan III sebelum meningkat ke jabatan/tingkatan selanjutnya yang lebih tinggi.
3.        Strip atau tingkatan dari sabuk dapat saja dilalui / dilewati apabila anggota atau pesilat dianggap sudah mampu / menguasai materi maupun ilmu silat atau pengetahuan yang telah diberikan.
4.        Mada artinya materi dasar, mala yaitu materi lanjutan, sedangkan maju adalah materi jurus dan ujian.
5.        Untuk jabatan pengurus organisasi sebagaimana yang tencantum dalam Anggaran Dasar pasal VII dan Dewan – Dewan Pendukung CBI sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga pasal III dan pasal IV adalah merupakan gelar atau nama jabatan sebagai anggota luar biasa/ kehormatan, bukan merupakan tingkatan sabuk seperti halnya yang disandang oleh anggota biasa.
6.        Pengurus organisasi, anggota baru yang sudah dewasa, anggota yang mendapatkan penghargaan, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan berhak menyandang sabuk putih (Cakra Yudha).
7.        Pesilat yang menjadi atlit berprestasi hanya diperkenankan menggunakan sabuk putih saat pertandingan/kejuaraan Pencak Silat dan pada saat latihan di Kiblat masing-masing diwajibkan menggunakan sabuk sesuai dengan jabatan/tingkatan yang di sandangnya.

Pasal XIV
Penutup

1.          Hal – hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan diatur dalam pelaksanaan harian dengan suatu pengarahan dan akan diadakan suatu perbaikan / perubahan apabila suatu saat terdapat kekurangan ataupun kekeliruan
2.          Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Rapat Pengurus Perguruan Pencak Silat Cakra Buana Indonesia Kota Bogor
3.          Disahkan Di Bogor pada tanggal 29 Desember 2012

>~~*****~~>

SUSUNAN PENGURUS
PERGURUAN PENCAK SILAT CAKRA BUANA INDONESIA
(CBI) KOTA BOGOR
MASA BHAKTI 2013 – 2016

I.                    DEWAN PEMBINA                         : CPR. Wira Rahayu, S.Pd.,M.M.Pd.

II.                 DEWAN PERTIMBANGAN            : CPT. Endang Suherman

III.              DEWAN PAKAR                              :  1. CU. Tian Hafid
2. CU. Bambang Karyadi, ST.

IV.              DEWAN PELATIH                            :  1. CP. Agus Sanjaya, S.Pd.I.
                                                                         2. CP. Nandang Suherman, S.Pd.

V.           KETUA                                              :  CPA. Rusdian Safari, S.Pd.I.

VI.              SEKRETARIS                                    :  CST. Siti Nurwahyuni, M.Kom.

VII.           BENDAHARA                                    :  CPT. Heri Hidayat

VIII.        DIVISI KHUSUS                                :  CW. Kurniawan, A.Md.Graf.

IX.              DIVISI UMUM                                   :  1. CL. Ade Iskandar
                                                                                      2. CL. Asep Kurniawan        


>~~*****~~>

           
                      PRASETYA PESILAT INDONESIA

1. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH WARGA NEGARA YANG BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DAN BERBUDI PEKERTI LUHUR

2. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH WARGA NEGARA YANG MEMBELA DAN MENGAMALKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945

3. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH PEJUANG YANG CINTA BANGSA DAN TANAH AIR INDONESIA

4. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH PEJUANG YANG MENJUNJUNG TINGGI PERSAUDARAAN DAN PERSATUAN BANGSA

5. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH PEJUANG YANG SENANTIASA MENGEJAR KEMAJUAN DAN BERKEPRIBADIAN INDONESIA

6. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH KESATRIA YANG SENANTIASA MENEGAKKAN KEBENARAN KEJUJURAN DAN KEADILAN

7.  KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH KESATRIA YANG TAHAN UJI DALAM MENGHADAPI COBAAN DAN GODAAN

>~~*****~~>

SUSUNAN PENGURUS
PERGURUAN PENCAK SILAT CAKRA BUANA INDONESIA
(CBI) KOTA BOGOR
MASA BHAKTI 2013 – 2016

I.                   DEWAN PEMBINA  (CAKRA PANDITA RATU)
                        CPR. WIRA RAHAYU, S.Pd.,M.M.Pd.

II.                 DEWAN PERTIMBANGAN (CAKRA PANDITA)  
           CPT. ENDANG SUHERMAN

III.              DEWAN PAKAR (CAKRA UTAMA)
                        CU. TIAN HAFIDZ 

 
                       CU. BAMBANG KARYADI, ST.


IV.              DEWAN PELATIH (CAKRA PRATAMA)                                   
CP. AGUS SANJAYA, S.Pd.I.

                   CP. NANDANG SUHERMAN, S.Pd.


V.           KETUA (CAKRA PERDANA)
CPA. RUSDIAN SAFARI, S.Pd.I.

VI.              SEKRETARIS (CAKRA SETYA)                          
CST. SITI NURWAHYUNI, M.Kom.

VII.           BENDAHARA (CAKRA PRASETYA)                             
 CPT. HERI HIDAYAT

 VIII.           DIVISI KHUSUS (CAKRA WIYATA)                        
            CW. KURNIAWAN, A.Md.Graf.

IX.              DIVISI UMUM (CAKRA LELANA)
CL. ADE ISKANDAR
CL. ASEP KURNIAWAN

















>~~***PPS~CBI***~~>